Nilai Keadilan Pembagian Harta Waris Bagi Ahli Waris Pengganti dalam Hukum Kewarisan Islam
DOI:
https://doi.org/10.33096/20x9hj84Keywords:
Hukum Kewarisan Islam, Ahli Waris Pengganti, MawaliAbstract
Penelitian ini membahas nilai keadilan pembagian harta waris bagi ahli waris pengganti dalam hukum waris Islam dengan bertolak dari problem ketidakadilan yang dialami cucu ketika orang tuanya meninggal lebih dahulu dari pewaris sehingga terhalang dari hak waris menurut fikih klasik. Melalui pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan metode komparatif dan socio‑legal, penelitian ini menelaah ketentuan Kompilasi Hukum Islam, khususnya Pasal 185, serta gagasan para pakar seperti Hazairin dan Sajuti Thalib tentang konsep mawali sebagai dasar penggantian ahli waris. Data diperoleh dari telaah Al‑Qur’an, hadis, literatur fikih, peraturan perundang‑undangan, dan karya ilmiah terkait, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode al‑istiqra’ al‑ma’nawi dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli waris pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam merupakan terobosan untuk menjamin keadilan dan perlindungan terhadap cucu yatim, sekaligus menjembatani antara sistem kewarisan bilateral yang lebih sesuai dengan konteks sosial Indonesia dan pandangan mazhab klasik yang bercorak patrilineal. Pembatasan bagian ahli waris pengganti agar tidak melebihi bagian ahli waris yang digantikan dinilai sebagai bentuk kompromi sementara yang tetap sejalan dengan semangat Al‑Qur’an tentang keadilan dan kesejahteraan anak yatim.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ukhuwah: Jurnal Ilmu Syariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

