Pandangan Syariat Islam dan Hukum Positif di Indonesia Tentang Memukul Anak Usia Sepuluh Tahun Yang Tidak Sholat

Authors

  • Muhammad Akmal Makassar Author
  • Andi Bunyamin Makassar Author
  • Ariesthina Laelah Makassar Author
  • Nur Setiawati Makassar Author

DOI:

https://doi.org/10.33096/pkthfq36

Keywords:

Memukul, Islam, Hukum, Sholat

Abstract

Penelitian ini membahas pandangan syariat Islam dan hukum positif di Indonesia terkait memukul anak usia sepuluh tahun yang tidak melaksanakan sholat. Dalam syariat Islam, terdapat hadis yang secara eksplisit menganjurkan orang tua untuk memukul anak sebagai bentuk pendidikan ketika anak telah berusia sepuluh tahun dan tidak melaksanakan sholat. Namun, perintah tersebut menimbulkan perdebatan ketika dikontekstualisasikan dalam hukum positif Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui interpretasi kedua sistem hukum tersebut yang mayoritas di adopsi oleh sebagian besar masyarakat di indonesia serta relevansinya dalam konteks pendidikan anak. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan yuridis dan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam syariat Islam, tindakan tersebut dibolehkan dalam batas edukatif dan tanpa menyakiti fisik atau mental anak. Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia, tindakan memukul anak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum apabila menimbulkan dampak psikis atau fisik. Penelitian ini menyarankan perlunya pendekatan pendidikan yang lebih manusiawi dan integratif antara nilai-nilai agama dan perlindungan hukum anak di Indonesia.

Published

2026-02-12

Issue

Section

Articles