Prosedur Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Kewarisan Di Pengadilan Agama
DOI:
https://doi.org/10.33096/qp0wz767Keywords:
Prosedur Mediasi, Sengketa Kewarisan, Pengadilan Agama SungguminasaAbstract
Sengketa kewarisan di Indonesia sering terjadi akibat perbedaan pandangan hukum dan tradisi budaya. Mediasi telah diterapkan sebagai metode alternatif di Pengadilan Agama, namun masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam perkara warisan. Penelitian ini berjudul Prosedur Mediasi Dalam Menyelesaikan Sengketa Kewarisan di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1B Studi Kasus Perkara Nomor 555/Pdt.G/2023/PA.Sgm, bertujuan untuk menganalisis prosedur mediasi dalam kasus kewarisan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat keberhasilannya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus, berdasarkan wawancara mendalam dan dokumentasi dari proses mediasi di Pengadilan Agama Sungguminasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur mediasi telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi masih menghadapi kendala seperti kurangnya partisipasi aktif dari pihak yang bersengketa dan perbedaan pandangan mengenai hak waris. Faktor utama penghambat keberhasilan mediasi meliputi sikap para pihak, sifat sengketa yang didasarkan pada perbedaan interpretasi hak waris, serta ketidakhadiran prinsipal saat mediasi berlangsung. Penelitian ini menggarisbawahi pentingnya peningkatan kompetensi mediator dan strategi untuk memastikan partisipasi penuh semua pihak agar efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa kewarisan dapat ditingkatkan.

