Efektivitas Mediasi Dalam Perkara Kewarisan di Pengadilan Agama
DOI:
https://doi.org/10.33096/1g3csq27Keywords:
Mediasi, Kewarisan, Efektivitas, Pengadilan Agama, Budaya LokalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara kewarisan di Pengadilan Agama Kelas I B Sidenreng Rappang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan teologis normatif, yuridis, dan sosiologis. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dari pihak-pihak terkait, seperti hakim mediator, ahli waris, dan kuasa hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016, tetapi keberhasilannya masih tergolong rendah. Faktor pendukung efektivitas mediasi meliputi ketersediaan mediator bersertifikat dan itikad baik dari para pihak yang bersengketa. Sebaliknya, faktor penghambatnya meliputi absensi pihak dalam proses mediasi, budaya lokal yang cenderung mengutamakan klaim sepihak, serta persepsi ketidakadilan dalam pembagian harta waris. Penelitian ini menemukan bahwa kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya mediasi, keterbatasan kapasitas mediator, dan minimnya fasilitas pendukung turut mempengaruhi tingkat keberhasilan mediasi. Selain itu, ditemukan bahwa pendekatan sosio-kultural yang diterapkan oleh mediator dapat membantu menjembatani kesenjangan antara nilai adat dan hukum syariat, sehingga mediasi lebih efektif dalam menciptakan solusi yang harmonis dan adil.