Problematika Poligami dalam Masyarakat Modern: Telaah Kritis terhadap Argumentasi Hukum Islam Klasik dan Modern
DOI:
https://doi.org/10.33096/ukhuwah23Keywords:
poligami; hukum Islam klasik; pemikiran Islam modern; keadilan; maqāṣid al-syarī‘ahAbstract
Poligami merupakan salah satu praktik yang dibolehkan dalam hukum Islam berdasarkan al-Qur’an, Sunnah, dan konsensus fikih klasik. Para ulama terdahulu umumnya memandang poligami sebagai solusi sosial untuk melindungi perempuan dan anak yatim, terutama dalam masyarakat patriarkal. Namun, dalam konteks modern, praktik ini sering menimbulkan persoalan hukum, psikologis, dan kesetaraan gender. Artikel ini bertujuan mengkaji secara kritis argumentasi hukum Islam klasik dalam membolehkan poligami, sekaligus membandingkannya dengan pemikiran hukum Islam modern yang menekankan keadilan dan kemaslahatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-teologis melalui metode studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun poligami memiliki relevansi dalam masyarakat awal Islam, penerapannya pada era modern memerlukan reinterpretasi agar tetap menjamin keadilan, khususnya bagi perempuan. Kajian ini merekomendasikan pentingnya ijtihad kontekstual sebagai upaya mereformulasi pemahaman hukum Islam tentang poligami yang selaras dengan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ukhuwah: Jurnal Ilmu Syariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





