Pertimbangan Hakim Menolak Perkara Izin Poligami (Studi Putusan di Pengadilan Agama Makassar Kelas IA Perkara Nomor 455/Pdt.G/2024/PA.Mks)
DOI:
https://doi.org/10.33096/60xdp392Keywords:
Poligami, Pertimbangan Hakim, Hukum IslamAbstract
Poligami harus memenuhi syarat alternatif dan kumulatif sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UUP. Meskipun agama membolehkan poligami, prosedur hukum yang ditempuh seorang hakim dalam memutuskan perkara ini cukup kompleks dan memerlukan pertimbangan bijak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 455/Pdt.G/2024/PA.Mks dari perspektif hukum positif dan hukum Islam. Metode yang digunakan adalah kajian dokumen atau putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim memutus perkara ini dengan putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard), yakni perkara tidak dapat diterima. Temuan penting dalam penelitian ini adalah bahwa setiap gugatan atau permohonan ke pengadilan harus memiliki alasan yang jelas. Jika tidak memiliki alasan, maka gugatan tidak akan diterima. Bahkan jika ada alasan, belum tentu dikabulkan, karena harus dapat dibuktikan. Pertimbangan hakim dalam menolak perkara izin poligami mencakup aspek yuridis dan non-yuridis. Dalam hukum Islam, hakim mempertimbangkan putusan berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, kitab-kitab fiqh, dan pendapat Imam Mazhab