Tradisi Mammatua Pada Acara Perkawinan Masyarakat Bugis Dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.33096/ukhuwah16Keywords:
Tradisi Mammatua, Perkawinan Bugis, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini membahas Tentang Tradisi Mammatua Pada Acara Perkawinan Masyarakat Bugis Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi kasus Di Kec. Tana Lili Kab. Luwu Utara,jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, metode pengumpulan data yakni dengan cara wanwancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Proses pelaksanaan tradisi mammatua dilaksanakan setelah selesai acara resepsi atau biasa juga disebut dengan acara mapparola, dan tradisi mammatua ini hanya dilaksankan di kediaman laki-laki, dengan menghadirkan kedua orang tua mempelai laki-laki dan keluarga besar dari mempelai laki-laki. Mempelai perempuan akan memberikan seserahan berupa sarung kepada mertuanya. kemudian keluarga dari mempelai laki-laki memberikan andreang atau makanan kepada mempelai perempuan serta diakhiri dengan ma’jama atau meminta restu kepada kelurga mempelai laki-laki. Tradisi mammatua pada perkawinan masyarakat Bugis dalam hukum Islam diperbolehkan karena tradisi ini tidak bertentangan dengan ajaran-ajaran agama Islam.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ukhuwah: Jurnal Ilmu Syariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





