Pengelolaan Harta Warisan Bagi Anak di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Adat Bone
DOI:
https://doi.org/10.33096/axv4sd44Keywords:
Pengelolaan Harta Warisan, Anak Di Bawah Umur, Hukum Adat, BoneAbstract
Penelitian ini mengkaji praktik pengelolaan harta warisan bagi anak di bawah umur pada masyarakat Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, yang terbiasa membagikan harta sebelum kematian pewaris untuk mencegah sengketa, serta menunda pembagian apabila pewaris meninggal mendadak hingga ahli waris mencapai usia dewasa dengan pengelolaan harta oleh kakak tertua, saudara dewasa, atau wali. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis praktik tersebut dalam perspektif hukum adat dan hukum Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis data nonstatistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan harta warisan dilakukan melalui musyawarah keluarga dan dapat dipercayakan kepada salah satu orang tua yang masih hidup, kakak tertua, saudara yang telah dewasa, atau keluarga dari pihak ayah maupun ibu, sedangkan harta bagi anak di bawah umur dibagikan secara merata dan diserahkan ketika mereka beranjak dewasa. Meskipun praktik yang berlangsung tidak secara eksplisit merujuk pada istilah fikih maupun pasal-pasal dalam Kompilasi Hukum Islam, secara substantif tidak ditemukan pertentangan dengan hukum Islam, bahkan tampak adanya pengakomodasian nilai-nilai Islam seperti kepercayaan, perlindungan terhadap hak-hak anak, dan musyawarah keluarga dalam mekanisme pengelolaan dan pembagian warisan tersebut.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ukhuwah: Jurnal Ilmu Syariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

